Friday, June 10, 2011

PROTAP UGD


PROSEDUR TETAP PELAYANAN
GAWAT DARURAT













UNIT GAWAT DARURAT
PUSKESMAS PARUGA KOTA BIMA
TAHUN 2011



 







PUSKESMAS

PARUGA

PELAYANAN PENDERITA
GAWAT DARURAT
No.Dokumen:

440/001/PKM/III/2011

No.Revisi : -
Halaman:

1


Tim penyusun:
1. Agus Dwi Pitono,MARS
2. Staf UGD PKM Paruga

Tgl diterbitkan :




01-03-2011

Tanggal revisi:

Ditetapkan di : Bima, 01 – 03-2011
Kepala Puskesmas Paruga



Agus Dwi Pitono,MARS
Nip. 19680808 200202 1 002

Revisi ke:


Prosedur

1)        Penderita datang ke Unit Gawat Darurat dengan berjalan sendiri atau memakai alat transportasi
2)        Petugas menjemput Penderita jika penderita tidak mampu berjalan
3)        Petugas langsung menangani penderita sesuai dengan kegawat daruratan sesuai dengan tupoksi petugas kolaborasi sendiri-sendiri atau pelimpahan wewenang
4)        Petugas melakukan anamnesa (mendaftar Identitas penderita, mencatat keluhan, Tanda-tanda vital, Jam kedatangan, Meninggalkan UGD, Jam Pemberian, Jenis obat serta lain-lain yang berhubungan dengan penderita di Kartu Pemeriksa Pasien)
5)        Setelah mendapat pelayanan penderita/keluarga wajib menyelesaikan Administrasinya sesuai peraturan yang berlaku (status bayar pasien)
6)        Penderita yang ada indikasi Rawat Inap petugas melapor ke Ruang Rawat Inap yang bekerja sama dengan Unit Gawat Darurat untuk mendapat kamar yang sesuai
7)        Penderita dengan Rawat Inap di antar petugas ke Ruang Perawatan sesuai Protap Mengantar Pasien
8)        Penderita dengan indikasi Rawat Jalan dapat dipulangkan dengan dianjurkan control kembali di  Puskesmas atau poliklinik RSU yang terdekat dengan diberikan Kartu/Surat dan petunjuk perawatan.










 







PUSKESMAS

PARUGA

PENILAIAN KEGAWATAN PENDERITA DAN UNTUK PEMBERIAN PERTOLONGAN/TERAPI SESUAI DENGAN DERAJAT KEGAWATAN DAN KEDARURATAN
No.Dokumen:

440/001/PKM/III/2011

No.Revisi : -
Halaman:

2


Tim penyusun:
1. Agus Dwi Pitono,MARS
2. Staf UGD PKM Paruga

Tgl diterbitkan :




01-03-2011

Tanggal revisi:

Ditetapkan di : Bima, 01 – 03-2011
Kepala Puskesmas Paruga



Agus Dwi Pitono,MARS
Nip. 19680808 200202 1 002

Revisi ke:


Prosedur

1.    Penderita datang di Unit Gawat Darurat diterima petugas
2.    Penderita di bawa masuk ke Ruangan, untuk dipilih dan dipilah berdasarkan tingkat  kegawatannya oleh Petugas Jaga UGD.
3.    Penderita segera diberikan tindakan pertolongan sesuai prioritas dengan memperhatikan A = Airway, B = Breathing, C = Circulation D = Drug  sesuai Prosedur yang ada
4.    Semua tindakan dan obat-obatan dicatat dalam Kartu pasien, tindakan cara pemberian obat dan lain-lain.
5.    Penderita yang sudah teratasi kegawatannya ditangani sesuai Protap Pelayanan Pasien Gawat Darurat
6.    Penderita yang sudah selesai dirawat yang bisa Rawat Jalan dipulangkan
7.    Penderita yang perlu Rawat Nginap dikirim ke Ruangan perawatan
8.    Penderita yang memerlukan rujukan langsung  di Rujuk ke RSUD Di antar oleh perawat dengan menggunakan Ambulance
9)        Penderita/Keluarganya menyelesaikan Administrasi sebelum meninggalkan UGD.











 







PUSKESMAS

PARUGA


PEMERIKSAAN LABORATORIUM

No.Dokumen:

440/001/PKM/III/2011

No.Revisi : -
Halaman:

3


Tim penyusun:
1. Agus Dwi Pitono,MARS
2. Staf UGD PKM Paruga

Tgl diterbitkan :




01-03-2011

Tanggal revisi:

Ditetapkan di : Bima, 01 – 03-2011
Kepala Puskesmas Paruga



Agus Dwi Pitono,MARS
Nip. 19680808 200202 1 002

Revisi ke:


Prosedur

1.    Penderita dirawat di Unit Gawat Darurat di indikasikan Petugas untuk dilakukan Pemeriksaan Laboratorium
2.    Petugas mencatat insturksinya pada kartu pemeriksaan pasien
3.    Petugas menyiapkan formulir pemeriksaan dan ditanda tangani oleh dokter jaga dan ditulis permintaan apa yang harus dikerjakan
4.    Pada Jam kerja :
a.    Petugas menghubungi petugas laboratorium untuk datang mengambil sample darah ke penderita di UGD
5.    Petugas laboratorium menyerahkan hasil Pemeriksaan Laboratorium dan rincian administrasi  kepada petugas UGD























 







PUSKESMAS

PARUGA


OBSERVASI PENDERITA
No.Dokumen:

440/001/PKM/III/2011

No.Revisi : -
Halaman:

4


Tim penyusun:
1. Agus Dwi Pitono,MARS
2. Staf UGD PKM Paruga

Tgl diterbitkan :




01-03-2011

Tanggal revisi:

Ditetapkan di : Bima, 01 – 03-2011
Kepala Puskesmas Paruga



Agus Dwi Pitono,MARS
Nip. 19680808 200202 1 002

Revisi ke:


Prosedur

1.    Penderita datang di Unit Gawat Darurat dilakukan pertolongan sesuai dengan protap yang ada (Protap Pelayanan Pasien gawat Darurat)
2.    Petugas Jaga mendiagnosa dan mengindikasikan penderita perlu dilakukan observasi di Unit Gawat Darurat
3.    Penderita di Observasi di ruangan Unit Gawat Darurat
4.    Petugas Jaga  melakukan observasi penderita dan mencatat pada kartu pasien: Jam, Tanda Vital, Pemberian obat dan cairan, perjalanan penyakit/keluhan dari penderita
5.    Lama observasi sesuai indikasi paling lama  6 jam
6.    Setelah Observasi ditentukan apakah pasien Penderita dapat dipulangkan, di rawat  atau dirujuk
7.    Penderita yang perlu dirawat Inap segera dikirim ke Ruang perawatan sesuai protap Mengantar Pasien dari UGD ke ruang perawatan atau di rujuk Ke RSUD
8.    Penderita atau keluarga menyelesaikan Administasi.















 







PUSKESMAS

PARUGA


PENDERITA MENOLAK
DI RAWAT INAP

No.Dokumen:

440/001/PKM/III/2011

No.Revisi : -
Halaman:

5


Tim penyusun:
1. Agus Dwi Pitono,MARS
2. Staf UGD PKM Paruga

Tgl diterbitkan :




01-03-2011

Tanggal revisi:

Ditetapkan di : Bima, 01 – 03-2011
Kepala Puskesmas Paruga



Agus Dwi Pitono,MARS
Nip. 19680808 200202 1 002

Revisi ke:


Prosedur

1.    Penderita datang di Unit Gawat Darurat sudah diberikan pertolongan terapi sesuai protap Pelayanan Pasien Gawat Darurat
2.    Petugas UGD  mengindikasikan penderita perlu di Rawat Inap sehubungan penyakitnya
3.    Keluarga/Penderita menolak/tidak menyetujuinya
4.    Penolakan tersebut hak dari penderita/keluarga penderita, sehingga tanggung jawab Puskesmas  terhadap penderita dikembalikan kepada penderita/keluarga itu sendiri
5.    Keluarga menandatangani formulir yang tersedia atau tanda tangan pada kartu/status pasien
6.    Penderita atau keluarga menyelesaikan Administrasi sesuai aturan yang berlaku
Penderita diijinkan pulang tanpa infus


















 







PUSKESMAS

PARUGA


MENGANTAR PENDERITA
DARI UGD KE RUANG PERAWATAN

No.Dokumen:

440/001/PKM/III/2011

No.Revisi : -
Halaman:

6


Tim penyusun:
1. Agus Dwi Pitono,MARS
2. Staf UGD PKM Paruga

Tgl diterbitkan :




01-03-2011

Tanggal revisi:

Ditetapkan di : Bima, 01 – 03-2011
Kepala Puskesmas Paruga



Agus Dwi Pitono,MARS
Nip. 19680808 200202 1 002

Revisi ke:


Prosedur

1.    Penderita dipersiapkan dan sudah menyelesaikan Administrasinya
2.    Petugas Unit Gawat Darurat wajib memberitahukan Petugas Ruang Perawatan.
3.    Penderita dikirim ke Ruangan Perawatan diantar petugas Unit Gawat Darurat
4.    Penderita dikirim ke Ruangan Perawatan mempergunakan alat transportasi (KERETA DORONG PASIEN atau KURSI RODA). Tidak diperkenankan berjalan kaki sendiri.
5.    Sampai di Ruangan perawatan penderita diserah terimakan kepada petugas Ruang Perawatan.(pasien, status, obat-obatan dan administarsi jika belum lunas)




















 







PUSKESMAS

PARUGA


PELAYANAN PADA PENDERITA TIDAK DIKENAL
(Mr. X)
No.Dokumen:

440/001/PKM/III/2011

No.Revisi : -
Halaman:

7


Tim penyusun:
1. Agus Dwi Pitono,MARS
2. Staf UGD PKM Paruga

Tgl diterbitkan :




01-03-2011

Tanggal revisi:

Ditetapkan di : Bima, 01 – 03-2011
Kepala Puskesmas Paruga



Agus Dwi Pitono,MARS
Nip. 19680808 200202 1 002

Revisi ke:


Prosedur

1.    Penderita tidak dikenal datang ke unit Gawat Darurat di antar Masyarakat atau petugas kepolisian
2.    Penderita diterima oleh petugas UGD sesuai dengan prosedur pelayanan
3.    Penderita diberikan pertolongan sesuai dengan protap pelayanan penderita Gawat Darurat
4.    Petugas UGD berusaha mencari informasi tentang identitas penderita, bila tidak berhasil penderita dicatat dengan identitas Mr.X pada kartu pemeriksaan/buku register
5.    Barang-barang penderita disimpan dan di amankan pada petugas Ruangan Unit Gawat
Darurat dan akan diserahkan kembali
6.    Petugas UGD menghubungi keluarga penderita, bila tidak berhasil segera melapor ke Kantor Kepolisian dimana penderita tadi diketemukan
7.    Bila korban meninggal setelah diberikan pertolongan maka petugas UGD melakukan perawatan jenazah dan menunggu keluarga korban
8.    Jika keluarga belum ada, maka jenajah akan di rujuk ke RSUD setelah ada persetujuan petugas jaga dengan masyarakat atau kepolisian yang membawa korban
9.    Bila penderita masih memerlukan perawatan  dikirim ke Ruang perawatan sambil menunggu keluarga diketemukan
10. Petugas melapor ke kepala puskesmas tentang kasus tersebut













 






PUSKESMAS

PARUGA


MERUJUK KE RUMAH SAKIT

No.Dokumen:

440/001/PKM/III/2011

No.Revisi : -
Halaman:

8


Tim penyusun:
1. Agus Dwi Pitono,MARS
2. Staf UGD PKM Paruga

Tgl diterbitkan :




01-03-2011

Tanggal revisi:

Ditetapkan di : Bima, 01 – 03-2011
Kepala Puskesmas Paruga



Agus Dwi Pitono,MARS
Nip. 19680808 200202 1 002

Revisi ke:


Prosedur

1.    Penderita dirawat di Unit Gawat Darurat di indikasikan Dokter jaga untuk di rujuk ke Rumah Sakit
2.    Dokter jaga dan petugas UGD membantu membuat persiapan penderita dan Administrasi
3.    Hal-hal yang perlu persiapkan :
a.    Surat-surat:
1)    Dokter jaga membuat surat pengantar ke Rumah Sakit yang di tuju
2)    Petugas UGD menyiapkan surat rujukan Askes bagi peserta Askes dan Askeskin bagi peserta Askeskin
b.    Transportasi:
c.    Petugas UGD menyiapkan Ambulance Puskesmas
d.    Petugas pengantar:
Petugas UGD dapat menyediakan atau menunjuk perawat lainnya untuk mengantar    pasien bila kondisinya mengharuskan
e.    Persiapan penderita:
1)    Pertugas UGD menyiapkan penderita agar aman selama perjalanan. Penderita perlu di infus atau tidak
2)    Petugas UGD menyiapkan surat rujukan
4.    Keluraga Penderita menyelesaikan Administrasi di UGD
5.    Penderita boleh berangkat












 







PUSKESMAS

PARUGA


PENDERITA PESERTA
ASURANSI KESEHATAN

No.Dokumen:

440/001/PKM/III/2011

No.Revisi : -
Halaman:

9


Tim penyusun:
1. Agus Dwi Pitono,MARS
2. Staf UGD PKM Paruga

Tgl diterbitkan :




01-03-2011

Tanggal revisi:

Ditetapkan di : Bima, 01 – 03-2011
Kepala Puskesmas Paruga



Agus Dwi Pitono,MARS
Nip. 19680808 200202 1 002

Revisi ke:


Prosedur

  1. Penderita dirawat di UGD adalah peserta Asuransi Kesehatan
  2. Penderita wajib menunjuk Kartu Identitas Peserta Asuransi Kesehatan
  3. Petugas memeriksa Keabsahannya Kartu Identitas tersebut
  4. Penderita peserta Asuransi Kesehatan dibertikan pertolongan dulu persyaratan administrasi di urus kemudian
  5. Kartu Asuransi di foto copy sebanyak 2 (dua) lembar atau bila tidak ada foto copy Kartu Asuransi tersebut dapat di tinggal di UGD sebagai jaminan untuk penyelesaian administrasi esok harinya
  6. Penderita Asuransi yang tidak dapat menunjukan kartu Identitas diberlakukan tarif umum, sampai dapat menunjukan kartu Identitasnya. Penderita diminta membayar biaya pengobatan seperti penderita umum dan biaya akan dikembalikan bila Kartu Identitas dapat ditunjukkan, selambat-lambatnya 2(tiga) hari
  7. Penderita diberikan resep khusus Asuransi Kesehatan, untuk penderita peserta Asuransi Kesehatan diberikan obat maksimal 1 (satu) hari saja, kecuali cairan diresepkan sesuai keperluan
  8. Penderita Rawat Jalan dapat dipulangkan dan penderita Rawat Inap di kirim ke Ruang Perawatan sesuai protap mengantar pasien ke ruang perawatan
  9. Penderita yang di indikasi rujuk oleh dokter dirujuk ke Rumah Sakit sesuai dengan Protap merujuk pasien











 







PUSKESMAS

PARUGA


RAHASIA MEDIS

No.Dokumen:

440/001/PKM/III/2011

No.Revisi : -
Halaman:

10


Tim penyusun:
1. Agus Dwi Pitono,MARS
2. Staf UGD PKM Paruga

Tgl diterbitkan :




01-03-2011

Tanggal revisi:

Ditetapkan di : Bima, 01 – 03-2011
Kepala Puskesmas Paruga



Agus Dwi Pitono,MARS
Nip. 19680808 200202 1 002

Revisi ke:


Prosedur

1.    Penderita yang di rawat di Unit Gawat Darurat berhak di jaga Rahasia Medisnya meliputi :
a.    Diagnosa Penyakitnya
b.    Tenaga Medis dan Paramedis yang merawat
2.    Petugas Unit Gawat Darurat tidak diperkenankan memberikan keterangan kepada pihak lain segala sesuatu yang berhubungan dengan Rahasia Medis Penderita
3.    Yang berhak mengeluarkan pernyataan keterangan adalah Kepala Puskesmas
4.    Kepada pihak lain yang ingin mendapat keterangan dapat menghubungi Kepala Puskesmas























 







PUSKESMAS

PARUGA


KASUS PERKOSAAN

No.Dokumen:

440/001/PKM/III/2011

No.Revisi : -
Halaman:

11


Tim penyusun:
1. Agus Dwi Pitono,MARS
2. Staf UGD PKM Paruga

Tgl diterbitkan :




01-03-2011

Tanggal revisi:

Ditetapkan di : Bima, 01 – 03-2011
Kepala Puskesmas Paruga



Agus Dwi Pitono,MARS
Nip. 19680808 200202 1 002

Revisi ke:


Prosedur

1.    Penderita korban perkosaan datang di Unit Gawat Darurat
2.    Petugas UGD memberikan pertolongan pertama bila diperlukan
3.    Penderita dirujuk ke Unit Kebidanan untuk dilakukan pemeriksaan lengkap
4.    Visum Et Repertum dapat di keluarkan oleh TU dari data-data yang di hasiklak dari pemeriksaan korban  oleh dokter atas Permintaan Pejabat yang berwenang dari Kepolisian.
5.    Keluarga atau penderita menyelesaikan Administrasi























 







PUSKESMAS

PARUGA


PERMINTAAN PEMBUATAN  VISUM ET REPERTUM

No.Dokumen:

440/001/PKM/III/2011

No.Revisi : -
Halaman:

12


Tim penyusun:
1. Agus Dwi Pitono,MARS
2. Staf UGD PKM Paruga

Tgl diterbitkan :




01-03-2011

Tanggal revisi:

Ditetapkan di : Bima, 01 – 03-2011
Kepala Puskesmas Paruga



Agus Dwi Pitono,MARS
Nip. 19680808 200202 1 002

Revisi ke:


Prosedur

1.    Surat Permintaan Pembuatan  Visum Et Repertum diantar oleh Petugas kepolisian
2.    Surat diterima petugas UGD kemudian petugas UGD menyerahkan data-data visum ke TU
3.    TU Puskesmas  membuat  surat hasil  Visum berdasarkan   data-data visum
4.    Petugas UGD menerima berkas permintaan Visum tersebut untuk menghubungi Dokter jaga yang menerima dan memeriksa penderita tersebut
5.    Dokter jaga yang menangani penderita tersebut wajib membuatkan konsep Visum Et Repertum tersebut
6.    Petugas UGD menyerahkan konsep Visum Et Repertum tersebut beserta berkas surat permintaan Visum ke Bagian Umum/Bagian Visum
7.    Bagian Umum/Bagian Visum mengetik dan membuat Visum Et Repertum dan sekaligus meminta tanda tangan dokter yang membuat
8.    Bagian Umum/Bagian Pembuat Visum mengirimkan Visum kepada yang meminta
9.    Petugas UGD mengembalikan kartu pemeriksaan penderita ke Bagian Rekam Medik
10. Administrasi pembuatan Visum Et Repartum diselesaikan di Bagian Umum atau UGD sesuai PERDA









 







PUSKESMAS

PARUGA


PENANGANAN PASIEN MENINGGAL
DI UNIT GAWAT DARURAT

No.Dokumen:

440/001/PKM/III/2011

No.Revisi : -
Halaman:

13


Tim penyusun:
1. Agus Dwi Pitono,MARS
2. Staf UGD PKM Paruga

Tgl diterbitkan :




01-03-2011

Tanggal revisi:

Ditetapkan di : Bima, 01 – 03-2011
Kepala Puskesmas Paruga



Agus Dwi Pitono,MARS
Nip. 19680808 200202 1 002

Revisi ke:


Prosedur

1.    Petugas UGD memeriksa dan menyatakan penderita sudah meninggal
2.    Petugas UGD mencatat Jam tiba penderita, data-data dan identitas penderita, jam meninggal pada kartu pemeriksaan
3.    Petugas UGD melakukan pemeriksaan luar dan dicatat pada kartu pemeriksaan
4.    Petugas UGD melakukan perawatan jenazah sesuai protap perawatan jenajah
1.     Petugas UGD menyerahkan status pasien ke ruang TU untuk dibuatkan surat kematian jika di perlukan
2.     Jenajah di serahkan kepada keluarga untuk di pulangkan
3.     Jenajah di pulangkan dengan menggunakan ambulance atau mobil sendiri
4.     Keluarga menyelesaikan Administrasi ambulan  sesuai aturan yang berlaku















 







PUSKESMAS

PARUGA


PERAWATAN JENAZAH

No.Dokumen:

440/001/PKM/III/2011

No.Revisi : -
Halaman:

14


Tim penyusun:
1. Agus Dwi Pitono,MARS
2. Staf UGD PKM Paruga

Tgl diterbitkan :




01-03-2011

Tanggal revisi:

Ditetapkan di : Bima, 01 – 03-2011
Kepala Puskesmas Paruga



Agus Dwi Pitono,MARS
Nip. 19680808 200202 1 002

Revisi ke:


Prosedur

1.    Jenazah di Unit Gawat Darurat
2.    Petugas UGD membersihkan Jenazah bila ada luka dilakukan perawatan
3.    Posisi jenazah diatur disesuaikan dengan Agama dan Kepercayaannya:
a.   Agama Islam              :  Posisi kedua tangan bersedekap (tangan diletakkan di atas dada dengan tangan di atas tangan kiri.
b.   Agama Kristen           :  Posisi kedua tangan lurus disamping tubuh
c.   Agama Hindu            :  Posisi kedua tangan bersedekap di atas tubuh.
4.    Bila mulut terbuka diusahakan ditutup dengan cara melilitkan Verban panjang dari kepala sampai rahang bawah
5.    Bila mata terbuka maka ditutup dengan  kain kasa
6.    Rapatkan kaki dengan cara dengan cara melilitkan verban panjang pada ibu jari kaki
7.    Tutup jenajah dengan sarung atau kain yang panjang
8.    Perawatan selesai dan jenajah di serahkan kepada keluraga
9.    Antar jenajah dengan menggunakan ambulance
10. Keluaga menyelesaikan Administasi sesuai perda
















 







PUSKESMAS

PARUGA


PENULISAN RESEP NARKOTIKA

No.Dokumen:

440/001/PKM/III/2011

No.Revisi : -
Halaman:

15


Tim penyusun:
1. Agus Dwi Pitono,MARS
2. Staf UGD PKM Paruga

Tgl diterbitkan :




01-03-2011

Tanggal revisi:

Ditetapkan di : Bima, 01 – 03-2011
Kepala Puskesmas Paruga



Agus Dwi Pitono,MARS
Nip. 19680808 200202 1 002

Revisi ke:


Prosedur

1.    Penulisan Resep Narkotika harus oleh dokter yang bertugas di Unit Gawat Darurat
2.    Penulisan Resep Narkotika harus tertera :
a.    Nama lengklap Dokter
b.    Nama lengkap penderita
c.     Alamat lengkap dan jelas penderita
d.    Tanggap penulisan resep
e.    Umur dan jenis kelamin
f.      Tanda tangan dokter
3.    Penulisan resep Narkotika kepada penderita setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penderita sesuai protap yang ada
4.    Resep ditulis dengan nama obat Generik
5.    Penulisan resep penderita umum memakai resep umum
6.    Penulisan resep penderita peserta ASKES memakai resep ASKES






































































































































































































1.         Jika tertahan jangan dipaksa
2.         Setelah kateter maasuk, isi balon dengan cairan Aquades atau sejenisnya untuk kateter menetap, dan bila intermiten tarik kembali sambil pasien diminta menarik napas dalam
3.         Sambung kaateter dengan kantung penampung dan fiksasi ke arah atas paha / abdomen
4.         Rapikan alat
5.         Cuci tangan setelah prosedur dilakukan
6.         Catat prosedur dan respon pasien
Unit terkait
Internal:
Petugas UGD
Pertugas Rawat inap

External: -



Dokumen
Dokumen Keperwatan pada  tindakan Kegawatdaruratan

Laporan
1.Kateterisasi berhasil apabila keluar urine
2.Catat dalam rekam medik pasien hasil kateterisasi ,efek sampingnya
3.Apabila gagal rujuk.

Kaitan dengan prosedur lain
-

Lampiran
-

Referensi
Hand Book Surgery by  Himelton Belley